Artikel
Laporan APBDesa Semester 1 tahuun 2025
Laporan keuangan desa adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Laporan Keuangan Desa juga dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan keuangan semester pertama di sampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan dan untuk laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2025 Semester PERTAMA, sebagai berikut:
Laporan APBDesa Tahun 2025
Struktur Pemerintahan
Tupoksi Perangkat Desa
Kondisi Georafis
Sejarah Desa
Info Grafis ABPDesa Moilong 2026
Dari Sawah Menuai Hikmah: Filosofi Menanam Padi dan Implementasinya dalam Kehidupan
RKPDesa Tahun 2025
RPJM Desa
RKPDesa TA. 2024
PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA MOILONG
Laporan Keuangan Tahun 2024
Laporan APBDesa Tahun 2023

