Artikel
RKPDesa TA. 2024
17 Oktober 2024 04:30:23
Administrator
80 Kali Dibaca
Dokumen
RKP Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah dokumen yang memuat kebijakan pembangunan desa untuk jangka waktu satu tahun. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
RKP Desa memuat rencana strategis yang akan dilaksanakan untuk mencapai visi dan misi desa. RKP Desa disusun oleh pemerintah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Berikut adalah beberapa hal yang berkaitan dengan RKP Desa:
- RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan.
- RKP Desa ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
- RKP Desa disepakati bersama BPD.
- Tim penyusun RKP Desa terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
- Musdes RKP Desa dipimpin oleh Ketua BPD didampingi Kepala Desa
Unduh Lampiran:
RKPDesa 2024